Mengapa Kita Wajib Tahu Beda Wanprestasi dengan Penipuan?
Dewasa ini, Anda tentu sering mendengar istilah penipuan dan wanprestasi dalam berbagai pemberitaan hukum di Indonesia. Tidak jarang kita juga mendengar munculnya istilah populer “kriminalisasi perkara perdata” yang lahir akibat multitafsir dalam menilai sengketa kontraktual—seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai, atau utang-piutang—yang kemudian dibawa ke ranah pidana, bukan perdata. Akibatnya, hingga kini belum ada keseragaman penyelesaian secara yuridis: ada perkara yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) menurut Pasal 191 ayat (2) KUHAP karena dianggap masalah perdata, namun ada pula perkara serupa yang justru dinyatakan sebagai tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan: Bagaimana cara mudah membedakan ciri-ciri Wanprestasi dan Penipuan (Pasal 378 KUHP)? Dan di mana unsur esensial yang menjadi batas pemisah antara keduanya ketika sengketa lahir dari hubungan kontraktual?
Mari kita cermati penjelasan berikut:
Memahami Wanprestasi
Wanprestasi—sering disebut juga ingkar janji—adalah kondisi ketika seorang debitur tidak memenuhi kewajiban (prestasi) yang sudah disepakati dalam perjanjian. Jika debitur gagal melaksanakan kewajibannya bukan karena keadaan memaksa, maka ia dianggap telah melakukan wanprestasi. Istilah wanprestasi sendiri berasal dari bahasa Belanda yang berarti “prestasi buruk”.
Dalam hukum perdata, pelanggaran terhadap hak-hak dalam kontrak dapat menimbulkan kewajiban untuk membayar ganti rugi. Ini diatur dalam Pasal 1236 BW (untuk kewajiban menyerahkan sesuatu) dan Pasal 1239 BW (untuk kewajiban melakukan sesuatu).
Pasal 1243 BW memberikan definisi otentik tentang wanprestasi, yaitu:
“ Penggantian biaya rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan , baru mulai diwajibkan apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya , hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”.
Menurut M. Yahya Harahap , secara umum wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya”, sehingga Debitur dapat dikatakan dalam kondisi wanprestasi jika debitur yang dimaksud telah lalai dalam melakukan pelaksanaan prestasi dalam perjanjian sehingga “terlambat” dari jadwal waktu yang ditentukan atau dalam melaksanakan suatu prestasi tidak menurut “sepatutnya atau selayaknya”. Dalam membicarakan wanprestasi kita tidak dapat lepas dari masalah “ pernyataan lalai “ (ingebrekke stelling) dan “kelalaian” (verzuim).
Akibat dari wanprestasi bisa serius, antara lain:
- Debitur wajib membayar ganti rugi.
- Kreditur bisa menuntut pembatalan perjanjian/kontrak.
Membuktikan unsur kelalaian dalam wanprestasi tidak selalu mudah. Banyak perjanjian yang tidak mencantumkan dengan jelas kapan prestasi harus dilakukan—bahkan sering kali hanya dibuat secara lisan. Tapi ada indikator paling sederhana: jika suatu perjanjian mewajibkan seseorang untuk tidak melakukan sesuatu, lalu ia tetap melakukannya, maka ia otomatis dianggap wanprestasi.
Tentang Kesepakatan dan Cacat Kehendak (Wilsgebreke)
Membuktikan unsur kelalaian dalam wanprestasi tidak selalu mudah. Banyak perjanjian yang tidak mencantumkan dengan jelas kapan prestasi harus dilakukan—bahkan sering kali hanya dibuat secara lisan. Tapi ada indikator paling sederhana: jika suatu perjanjian mewajibkan seseorang untuk tidak melakukan sesuatu, lalu ia tetap melakukannya, maka ia otomatis dianggap wanprestasi.
Dalam hubungan kontraktual, perjanjian terjadi karena adanya kesepakatan antara para pihak—penawaran dan penerimaan—yang bertemu secara wajar. Namun kadang kesepakatan ini cacat karena adanya cacat kehendak, yang terdiri dari tiga hal:
Kekhilafan (Dwaling) : Diatur dalam Pasal 1322 BW. Kekhilafan terjadi jika seseorang keliru mengenai hal penting terkait objek atau pihak dalam kontrak.
- Jika kekeliruan mengenai sifat/karakteristik barang maka terkualifikasi sebagai error in substantia.
- Jika kekeliruan mengenai orang maka terkualifikasi sebagai error in persona.
Paksaan (Dwang) : Diatur dalam Pasal 1323–1327 BW. Terjadi jika seseorang menandatangani kontrak karena ancaman atau tindakan yang melanggar hukum sehingga menimbulkan rasa takut.
Penipuan (Bedrog) : Diatur dalam Pasal 1328 BW. Penipuan terjadi jika ada gambaran yang sengaja dibuat keliru oleh salah satu pihak melalui tipu muslihat. Perlu diingat: Satu kebohongan saja tidak cukup untuk membuktikan penipuan perdata, maka harus ada rangkaian tindakan yang jelas untuk menyesatkan.
Ciri Khas Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Dalam dunia hukum pidana, tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP biasanya berawal dari hubungan kontraktual antara pelaku dan korban. Singkatnya, ada janji di awal, tapi ujung-ujungnya malah tipu-tipu.
Penipuan termasuk delik yang kalau dilanggar konsekuensinya jelas: pelaku bisa dijebloskan ke penjara. Aturan lengkapnya tertulis tegas dalam Buku II KUHP (Tentang Kejahatan), tepatnya di Bab XXV Pasal 378, yang memuat unsur-unsur penting untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penipuan.
“ Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membuat utang atau menghapuskan piutang , dihukum penjara karena penipuan dengan hukuman penjara selama – lamanya empat tahun “.
Unsur “nama Palsu atau martabat palsu “ yaitu nama yang digunakan bukan nama aslinya melainkan nama orang lain, martabat atau kedudukan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya , termasuk nama tambahan yang tidak dikenal oleh orang lain.
Unsur “ Tipu muslihat” adalah perbuatan dengan akal licik , dan tipu daya untuk memperalat orang lain sehingga seseorang tergerak hatinya untuk mengikuti kehendak seseorang menjadi percaya atau yakin atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain atas suatu tindakan , termasuk menunjukkan surat – surat palsu.
Unsur ”Rangkaian kebohongan “ adalah perbuatan dengan perkataan yang tidak cukup satu perkataan bohong , melainkan beberapa kebohongan yang membuat orang lain terpengaruh atau terpedaya olehnya, rangkaian kata bohong yang diucapkan secara tersusun menjadi suatu cerita yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar , kata – kata yang diucapkan membenarkan kata satu dengan memperkuat kata yang lain.
Unsur “ Menggerakkan orang lain” adalah perbuatan membujuk orang lain, yaitu mempengaruhi seseorang sedemikian rupa atau dengan cara tertentu sehingga orang lain mau berbuat sesuai dengan kehendak pelaku untuk menyerahkan barang.
Studi Kasus!
Putusan MA RI Perkara Nomor : 2674 K/ Pid/2006 Tanggal 6 Maret 2008 tentang Hubungan Kontrak Kerjasama Pemasangan AC Atas Nama Terdakwa ZULKIFLI ZAINOEL ARIFIN.
Pada Senin, 3 Maret 2002, dan 6 Desember 2002 di Gedung Prioritas Lama lantai II No. 44/46 Menteng, Jakarta Pusat, terdakwa mengaku sebagai Direktur Utama PT Inoventura Angkasa, perusahaan yang diklaim bergerak di bidang pemasangan AC di Sekretariat Presiden. Ia menawarkan kerja sama kepada saksi FIRZA ACHMAR PALOH dengan janji keuntungan 8,75%, serta meminta modal Rp150.000.000 dengan alasan akan membuat draf perjanjian dan menyerahkan SPK dari Sekretariat Negara setelah dana diterima. Pada 3 Oktober 2002, saksi menyerahkan Rp50.000.000, namun terdakwa menyatakan masih kurang sehingga saksi menambah Rp30.000.000 pada 6 Desember 2002. Terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan pada akhir Desember 2002, tetapi hingga 21 Maret 2003, keuntungan tersebut tidak pernah diberikan.
Dalam perkara A Quo, Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan Primair : Melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Putusan Tingkat Pertama yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor putusannya Nomor : 1782/Pid.B/2004/PN. JKT PST tanggal 16 Mei 2005,dengan amar putusan sebagai berikut:
“ Menyatakan bahwa terdakwa ZULKIFLI ZAINOEL ARIFIN tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan berlanjut “ , menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ”.
Putusan Tingkat Banding yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor putusannya Nomor : 126/Pid/2005/PT. DKI tanggal 16 Mei 2005,dengan amar putusan sebagai berikut:
“ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Mei 2005 Nomor 1782/Pid.B/2004/PN.JKT PST, dengan memperbaiki amar putusan sekedar menambah hukuman perjara bagi terdakwa, menyatakan terdakwa ZULKIFLI ZAINOEL ARIFIN tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan berlanjut“ , menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidan apenjara selama 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebebsar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ”.
Putusan Tingkat Kasasi yang diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor putusannya Nomor : 2674 K/ Pid/2006 Tanggal 6 Maret 2008, dengan amar putusan sebagai berikut:
“ Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor putusannya Nomor : 126/Pid/2005/PT. DKI tanggal 16 Mei 2005 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1782/Pid.B/2004/PN.JKT PST tanggal 16 Mei 2005, Menyatakan bahwa terdakwa ZULKIFLI ZAINOEL ARIFIN tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan berlanjut “ , menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidan apenjara selama 4 (empat) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ”.
Analisa Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung RI dalam perkara A Quo , Bahwa putusan Judex Factie dan Judex Juris telah selaras dengan petitum dari Surat Tuntutan Penuntut Umum yang didasarkan dari pembuktian Penuntut Umum yang cermat dan tepat yaitu dalam hubungan kontraktual antara terdakwa dengan saksi telah terbukti sebagai Penipuan yang masuk dalam domain hukum pidana, hal ini dapat dilihat dari fakta – fakta hukum adanya rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat yang dilakukan terdakwa sebelum kontrak di tutup (ante factum).
Putusan MA RI Perkara Nomor : 2161 K/ Pid/2008 Tanggal 14 Mei 2009 tentang Hubungan Kontrak Jual Beli Perusahaan Pupuk Atas Nama Terdakwa TIO SATHIO SUARDANA Bin ANGAO WIJAYA, dengan kasus posisi :
Pada hari Rabu, 13 Juni 2007 sekitar jam 10.00 WIB, di Jl. Brawijaya No. 38, Desa Panjer, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, terdakwa Tio Sathio Suardana bin Angao Wijaya datang ke rumah saksi Imam Mughni buat nawarin perusahaan milik saksi, yaitu CV. Gunung Mas yang bergerak di bidang pembuatan pupuk. Setelah denger penawaran dari terdakwa, saksi Imam Mughni tertarik, dan akhirnya keduanya sepakat untuk menjual perusahaan itu dengan harga Rp 8.500.000.000,-. Buat meresmikan jual beli tersebut, pada tanggal 13 Juni 2007 mereka mendatangi kantor Notaris Iswi Artati, SH, dan membuat akta jual beli perusahaan. Dalam akta itu ditegaskan kalau saksi Imam Mughni menjual CV. Gunung Mas kepada terdakwa dengan harga yang sama, yaitu Rp 8,5 miliar. Untuk pembayarannya, terdakwa baru bayar Rp 500.000.000,-, sementara sisa Rp 8.000.000.000,- dibayarkan melalui tiga lembar cek:
- Cek pertama Rp 1.500.000.000,- nomor XS 622279, jatuh tempo 26 Oktober 2007
- Cek kedua Rp 2.500.000.000,- nomor XS 622280, jatuh tempo 27 Desember 2008
- Cek ketiga Rp 2.000.000.000,- nomor XS 622281, jatuh tempo 27 Januari 2009
Setelah itu, terdakwa menguasai dan mengelola perusahaan tersebut. Pas jatuh tempo cek pertama, 26 Oktober 2007, saksi Imam Mughni coba mencairkan cek senilai Rp 1,5 miliar di Bank BCA Mojosari, tapi ditolak karena dananya tidak ada. Saksi coba lagi, tapi tetap ditolak karena rekeningnya sudah ditutup. Saksi kemudian menghubungi terdakwa untuk nagih pembayaran. Terdakwa sempat datang dan janji bakal bayar, tapi sampai kasus ini dilaporkan ke polisi, uang tersebut tidak pernah dibayar, Akibatnya, saksi Imam Mughni mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000.000,-.
Dalam perkara A Quo, Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan Primair : Melanggar Pasal 378 KUHP.
Putusan Tingkat Pertama yang diputus oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor putusannya Nomor : 387/Pid.B/2008/PN. MKT tanggal 28 Agustus 2008 dengan amar putusan sebagai berikut:
“ Menyatakan bahwa terdakwa TIO SATHIO SUARDANA Bin ANGAO WIJAYA tersebut terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, lalu Mahkamah Agung RI dalam putusan tanggal 14 Mei 2009 Nomor : 2161 K/Pid/2008, dengan amar putusannya sebagai berikut:
“ Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto tersebut, bahwa putusan judex factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau Undang- Undang, membebankan biaya pada negara”.
Analisa Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dan Mahkamah Agung RI dalam perkara A Quo, bahwa Negeri Mojokerto dan Mahkamah Agung RI telah menyatakan bahwa hubungan hukum antara terdakwa dengan saksi IMAM MUGHNI merupakan hubungan hukum perdata, sehingga dalam perkara A Quo, telah memutus dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang dalam pertimbangannya dengan didasarkan pada fakta- fakta hukum bahwa telah terbukti terjadi penipuan namun penipuan yang lahir dalam hubungan kontraktual dalam perkara A Quo masuk dalam penipuan dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam pasal 1328 BW dan bukan penipuan dalam domain hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dalam hal ini terdapat kekurangcermatan dari Penuntut Umum dalam mengidentifikasi adanya karakteristik wanprestasi dari perkara A Quo saat tahap Prapenuntutan.
Unsur Esensial Pembeda Wanprestasi dan Penipuan
Dari dua studi kasus tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa meski keduanya sama-sama berawal dari hubungan Kontraktual, terdapat batas yang jelas:
Pertama: Menganalisa dan mengkaji tentang letak “tempus delicti” atau “waktu” perjanjian atau kontrak itu ditutup, apabila “setelah” (post factum) kontrak itu ditutup diketahui adanya tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu dari salah satu pihak, maka perbuatan itu adalah Wanprestasi, namun jika kontrak setelah ditutup ternyata “sebelumnya” (Ante factum) ada tipu muslihat , rangkaian kata bohong atau keadaan palsu dari salah satu pihak , keadaan atau tipu muslihat itu telah disembunyikan oleh salah satu pihak, maka perbuatan itu merupakan suatu perbuatan penipuan.
Kedua: Menganalisa dan mengkaji tentang “ niat” seseorang , jika sebelum kontrak ditutup sejak awal sudah ada “niat tidak baik” yang dapat dicermati dari realita perbuatan pelaku (actus reus) berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, maka hal ini merupakan perbuatan “penipuan” yang masuk dalam domain hukum pidana, namun jika kontrak ditutup “niat tidak baik” seseorang itu timbul, maka merupakan perbuatan “wanprestasi”.
Final Thoughts!
Dengan memahami ciri-ciri wanprestasi dan penipuan secara tepat, diharapkan interpretasi hukum—khususnya oleh para aparat penegak hukum—menjadi lebih seragam dan cermat. Penuntut Umum sebagai dominus litis memegang peran sentral dalam menentukan arah penuntutan, sehingga pembedaan yang jelas antara ranah pidana dan perdata sangat penting untuk menghindari munculnya opini “kriminalisasi perkara perdata”
