UMPIRE SANG ‘WASIT SENYAP’ DIBALIK SENGKETA EKSPOR – IMPOR BATU BARA

whatsapp image 2026 01 31 at 11.12.29

Sekilas Pandang

Tahukah Anda bahwa Indonesia saat ini menjadi salah satu negara pengekspor batu bara terbesar di dunia? Ya, komoditas ini telah menjadi andalan dalam menyokong perekonomian nasional dan bahkan turut berperan besar dalam memenuhi kebutuhan energi global.

Dengan cadangan batu bara yang melimpah, permintaan ekspor terus meningkat—khususnya dari negara-negara besar di Asia seperti China, India, dan Vietnam. Tidak heran jika sektor ini disebut-sebut sebagai salah satu motor penggerak utama roda ekonomi Indonesia.

Tantangan Dibalik Bisnis Batu Bara

Namun, di balik potensi besar ini, pelaku industri batu bara juga menghadapi berbagai tantangan yang tidak bisa diabaikan. Mulai dari fluktuasi harga yang tidak menentu, regulasi pemerintah yang terus berkembang, hingga isu lingkungan yang semakin mendapat perhatian internasional.

Satu tantangan yang kerap menjadi batu sandungan terutama dalam aktivitas ekspor adalah sengketa kontraktual Ekspor – Impor. Sengketa ini biasanya muncul akibat ketidaksesuaian spesifikasi batu bara dengan yang tercantum dalam kontrak. Misalnya, kualitas batu bara yang dikirim tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Mengapa Sengketa Kontraktual Jadi Masalah Serius?

Masalah seperti ini bukan hanya merugikan secara bisnis, tetapi juga bisa berdampak pada reputasi Indonesia di mata mitra dagang internasional. Jika tidak ditangani dengan baik, sengketa semacam ini bisa menjadi faktor resistensi yang menghambat peningkatan penerimaan devisa dari ekspor.

Perlunya Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa dalam ekspor batu bara harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, efisien, dan adil. Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar pelaku industri merasa aman dan percaya diri dalam menjalin kerja sama bisnis internasional.

Baik melalui arbitrase, mediasi, maupun pengadilan, setiap jalur penyelesaian sengketa harus mampu memberikan kejelasan dan perlindungan hukum yang maksimal. Hanya dengan cara inilah, Indonesia bisa terus menjaga kepercayaan mitra dagangnya, sekaligus memastikan sektor ekspor batu bara tetap menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Sengketa Kontrak Ekspor – Impor Batu Bara : Bagaimana Menyelesaikannya Secara Hukum?

Tahun 2024 menjadi saksi dari sebuah konflik dagang lintas negara yang cukup menarik perhatian, khususnya di sektor komoditas energi. Sengketa ini terjadi antara perusahaan Indonesia, PT. SGER dan perusahaan asal Vietnam, DANKA, dalam transaksi jual-beli batu bara.

Pada tanggal 21 Juni 2024, kedua belah pihak menandatangani kontrak No. 001/SPC/SGE-DK/VI/2024. Dalam kontrak tersebut, PT. SGER bertindak sebagai penjual batu bara uap (steam coal), sementara DANKA sebagai pembeli akhir (end buyer). Volume batu bara yang disepakati adalah 60.000 metrik ton (±10%) dengan harga US$66,73 per metrik ton, serta spesifikasi kualitas batu bara sebesar 4.500 Kkal/kg (Net Calorific Value – ARB). Skema pengiriman disepakati Freight on Board (FOB) dan kedua belah pihak menunjuk PT. ANINDYA sebagai surveyor independen untuk menjamin kualitas barang saat pengapalan.

Namun, seperti pepatah “tak ada gading yang tak retak”, kontrak yang telah disepakati ini pun mengalami hambatan. Saat kargo tiba di pelabuhan tujuan, Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Vietnam, pihak DANKA menyatakan bahwa kualitas batu bara yang diterima lebih rendah dari kesepakatan, dengan nilai hanya 3.744 Kkal/kg (NAR) berdasarkan hasil analisis surveyor yang ditunjuk DANKA sendiri. Lalu, bagaimana seharusnya sengketa semacam ini diselesaikan? Perbedaan yurisdiksi, bahasa, hingga interpretasi kontrak bisa memicu konflik antar pihak yang terlibat. Namun, jangan khawatir—ada berbagai mekanisme hukum yang bersifat konstruktif untuk membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil dan profesional. Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara ringkas namun jelas tentang bagaimana mekanisme-mekanisme hukum tersebut bekerja, serta mengapa penting bagi pelaku usaha untuk memahaminya. Yuk, simak pembahasan selengkapnya!

Mekanisme Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Ekspor Batu Bara : Solusi Favorit Pelaku Usaha

Dalam dunia ekspor batu bara, sengketa kontraktual bukanlah hal yang asing.

Mulai dari masalah kualitas, kuantitas, hingga keterlambatan pengiriman, semuanya bisa berujung pada perselisihan antara pihak eksportir dan importir. Nah, untuk menyelesaikan konflik seperti ini, ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh, yaitu:

Upaya Non-Litigasi” : negosiasi langsung antar pihak, mediasi oleh pihak netral, atau konsultasi teknis (misalnya melalui perbandingan hasil uji laboratorium dari kedua belah pihak).

Arbitrase

Litigasi Pengadilan

Namun, kali ini kita akan fokus membahas mekanisme Arbitrase, karena jalur ini menjadi primadona dalam penyelesaian sengketa ekspor batu bara bagi para pelaku usaha. Mengapa? Yuk, kita kupas alasannya.

Mengapa Arbitrase Jadi Pilihan Utama?

Dalam kontrak jual-beli batu bara, klausul arbitrase seringkali dicantumkan secara khusus oleh para pihak. Hal ini bukan tanpa alasan. Berikut beberapa keunggulan arbitrase yang menjadikannya pilihan favorit para pihak: factor kerahasiaan terjaga, efesiensi waktu dan arbitrator biasanya ahli dibidang komoditas batu bara serta hasil Putusan bersifat final dan binding, sehingga para pihak sering mencantumkan klausul Arbitrase dalam kontrak jual-beli batu bara. Contoh Klausul Arbitrase yang tercantum dalam kontrak:

“ All disputes arising out of or in connection with this contract shall be finally settled under the rules of Arbitration  of the Singapore International Arbitration Centre (SIAC) by one or more arbitrators appointed in accordance with the said rules. The seat of arbitration shall be Singapore. The language of arbitration shall be Engilsh”

Dasar Hukum Arbitrase Nasional dan internasional.

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

2. United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG)

3. International Chamber of Commerce (ICC) Rules.

4. UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration.

5. Konvensi New York 1958.

UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur :

Pasal 1 angka ke- 1 : “ Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”

Pasal 1 angka ke-3 :“perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.”

Pasal 3 : ” Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.”

Pasal 4 Ayat (1): “ Pihak yang bersengketa berhak secara bebas menentukan forum arbitrase yang akan digunakan.”

Pasal 9 : “ Perjanjian arbitrase harus dibuat secara tertulis.”

Pasal 31: “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak.”

Pasal 66: “Putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksankan diwilayah hukum Republik Indonesia.”

Dari beberapa ketentuan  pasal  dalam UU Nomor 30 in casu dapat ditarik konklusi, jika suatu kontrak batu bara yang memuat  klausul arbitrase, maka sengketa wajib diselesaikan melalui forum arbitrase, sehingga para pihak tidak dapat mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri.

Pilihan Forum Arbitrase : Nasional atau Internasional?

Banyak pilihan forum arbitrase,biasanya disesuaikan dengan kebutuhan dan skala kontrak. Semisal arbitrase Nasional, seperti: BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sedangkan arbitrase internasional, seperti: SIAC (Singapore International Arbitration Centre), ICC (International Chamber of Commerce) dan LCIA (The London Court of International Arbitration).

Klausul arbitrase harus tertulis agar memiliki kekuatan hukum mengikat yang putusannya bersifat mengikat dan binding sehingga tidak dapat diajukan banding seperti dalam sistem peradilan umum.

Menariknya, meskipun arbitrase dilakukan di luar negeri, misalnya di Singapura yang merupakan salah satu pusat arbitrase internasional, putusan yang dihasilkan tetap bisa dieksekusi di Indonesia. Proses eksekusi ini biasanya melalui mekanisme exequatur yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai hukum yang berlaku. Ini menunjukkan betapa kuat dan diakuinya putusan arbitrase dalam sistem hukum nasional kita.

Sifat mengikat dari putusan arbitrase ini tidak lepas dari prinsip hukum klasik “Pacta Sunt Servanda” yang berarti bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang. Prinsip ini juga diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan sejalan dengan Pasal 26 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang berlaku wajib dilaksanakan dengan itikad baik.

Berbagai Ahli hukum juga menegaskan pentingnya arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Priyatama Abdul Rasyid dalam bukunya Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang  menyatakan:

Arbitrase adalah salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan bentuk tindakan hukum yang diakui oleh Undang-Undang dimana salah satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya, ketidak sepahamannya, ketidak sepakatannya dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (arbiter) atau lebih (arbiter-arbiter) ahli yang profesional yang akan bertindak sebagai hakim/peradilan swasta yang akan menerapkan tatacara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak tersebut terdahulu untuk sampai kepada keputusan final dan mengikat.”

Senada dengan pendapat Dr. Susanti Adi Nugroho dalam bukunya Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, yang menyatakan:

“Arbitrase adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat.”

Apakah Putusan Arbitrase Dapat Dibatalkan?

Putusan arbitrase yang telah final dan binding dapat dibatalkan jika memenuhi beberapa unsur-unsur sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 yang mengatur bahwa” Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:”

a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu.

b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau

c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Ketika Arbiter Buntu : Siapa Itu Umpire Dalam Proses Arbitrase?

Pernah nggak sih kalian membayangkan, gimana jadinya kalau dua pihak yang sedang bersengketa memilih menyelesaikan masalah mereka lewat jalur arbitrase, tapi para arbiternya justru mentok alias deadlock dalam mengambil keputusan?

Yap, hal ini memang bisa saja terjadi dalam dunia arbitrase. Biasanya, masing-masing pihak dalam sengketa memilih satu orang arbiter. Nah, masalahnya mulai muncul ketika kedua arbiter ini tidak bisa mencapai kata sepakat. Diskusi demi diskusi tak kunjung membuahkan hasil. Lalu, gimana dong solusinya?

Tenang, dalam situasi seperti ini, ada satu tokoh penting yang bisa “menjembatani” kebuntuan tersebut. Dia adalah “Umpire”.

Mengenal Sang Umpire

Umpire bukan wasit pertandingan sepak bola ya. Dalam konteks arbitrase, umpire adalah arbitrator ketiga yang ditunjuk untuk membantu menyelesaikan sengketa ketika dua arbiter yang dipilih para pihak mengalami kebuntuan. Bisa dibilang, umpire ini hadir sebagai “penengah” yang netral untuk memberikan suara penentu ketika kedua arbiter sebelumnya tidak bisa bersepakat. Istilah ini sering kali digunakan secara sinonim dengan “presiding arbitrator” atau “Ketua Majelis Arbitrase”, meskipun secara teknis umpire lebih merujuk pada arbitrator penengah. Jadi, bisa dibilang umpire ini adalah “jalan keluar” ketika proses arbitrase yang awalnya hanya melibatkan dua arbiter malah berujung macet.

Dimana Legal Standing Umpire?

Yuk kita sejenak mengenal beberapa regulasi hukum yang menjadi legal standing dari umpire, antara lain:

UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pasal 18 Ayat (1): Seorang calon arbiter yang diminta oleh salah satu pihak untuk duduk dalam majelis arbitrase, wajib memberitahukan kepada para pihak tentang hal yang mungkin akan mempengaruhi kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan.

Pasal 15 Ayat (1): Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang kepada dua arbiter tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga.

Pasal 15 Ayat (2): Arbiter ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat sebagai ketua majelis arbitrase.

Aturan Institusi Arbitrase Internasional.

Article 12 ICC Rules of Arbitration (International Chamber of Commerce) : The disputes shall be decided by a sole arbitrator or by three arbitrators.

Article 10 (1) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration : The parties are free to determine the number of arbitrators.

Article 10 (2) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration : Failing such determination, the number of arbitrators shall be three.

Common Law System (Amerika Serikat & Inggris)

Dalam budaya hukum Common Law, Umpire biasa ditunjuk ketika terdapat dua arbiter dan terjadi deadlock serta dalam perjanjian arbitrase menyebut bahwa jika dua arbiter tidak sepakat, Umpire yang ditunjuk akan memberikan putusan final.

Peran Strategis Umpire Dalam Arbitrase : Penjaga Netralitas dan Keadilan

1. Penengah Netral:

Umpire bertindak sebagai pihak yang netral untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara dua arbitrator yang mewakili masing-masing pihak (Seller dan Buyer).

2. Pengambil Keputusan Akhir :

Bila kedua arbitrator tidak sepakat, umpire memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan final yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.

3. Menjaga Keadilan dan Imparsualitas:

Umpire harus bersikap adil, tidak memihak dan memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan kontrak.

4. Memastikan Kepatuhan Terhadap Kontrak :

Umpire menilai apakah ada pelanggaran kontrak seperti: Ketidaksesuaian kualitas/ kuantitas batu bara, Keterlambatan pengiriman dan Ketidaksesuaian harga atau pembayaran.

5. Mengeluarkan Putusan Akhir :

Putusan umpire biasanya disebut award dan memiliki kekuatan hukum yang dapat dieksekusi seperti putusan pengadilan, tergantung yuridiksi yang berlaku.

Mengenal Perbedaan Fungsi Arbitrator dan Umpire : Siapa Melakukan Apa?

Arbitrator dan umpire, Keduanya memang terlibat dalam proses arbitrase, namun tahukah kamu bahwa mereka memiliki Aspek yang berbeda? Yuk, kita bahas lebih dalam agar kamu tidak salah kaprah saat mendengar atau bahkan terlibat dalam proses arbitrase!

Arbitrator:

Berjumlah: satu atau lebih

Penunjukan: oleh para pihak atau lembaga Arbitrase

Peran utama:  mengadili & memutus perkara

Sifat Keputusan: Final & mengikat (Award)

Umpire :

Berjumlah: Satu (Cadangan/Penengah)

Penunjukan: Oleh para arbitrator atau pengadilan

Peran utama:  Hanya memberi putusan jika arbitrator buntu (deadlock)

Sifat Keputusan: Final jika diminta membuat keputusan.

Refleksi Akhir!

Jika dilihat dari eksistensinya, Umpire memiliki suara penentu (Decisive vote) dalam pengambilan putusan akhir sehingga menjadi unsur penyeimbang dan penjamin keberlanjutan proses arbitrase, terutama dalam sengketa kompleks dan bernilai besar seperti ekspor batu bara.

Yuk, kita kawal bersama kepastian hukum dalam ekspor batu bara Indonesia demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan yang berlandaskan kepastian hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *