Infrastruktur Keren, Ekonomi Makin Ngebut
Sejak diterbitkannya Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan di Indonesia semakin ngebut. Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun badan usaha, gencar merealisasikan berbagai proyek strategis—baik yang masuk kategori PSN maupun Non-PSN—sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Sejumlah proyek besar pun telah menjadi bukti nyata, seperti Jalan Tol Trans-Jawa, Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Bandara Internasional Jayapura (Bandar Udara Sentani), hingga Bendungan Sepaku Semoi di Kalimantan Timur. Seluruh proyek PSN dan Non-PSN tersebut pada dasarnya memiliki satu tujuan utama: mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan taraf hidup secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan UU RI Nomor 2 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa pembangunan ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Bagaimana Penyelesaian ‘Tanah Musnah’ dalam Pengadaan Tanah?
Dalam pelaksanaan PSN dan Non PSN, pengadaan tanah menjadi hal yang tak terelakkan demi terwujudnya berbagai sarana dan prasarana untuk kepentingan umum. Ketika pemerintah belum memiliki tanah yang dibutuhkan, maka pengadaan tanah dilakukan dari lahan milik masyarakat, baik perorangan maupun lembaga.
Meski berada dalam kondisi mendesak, pencabutan hak atas tanah tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Para pemilik tanah diundang untuk bermusyawarah, dan dalam proses tersebut pemerintah wajib memberikan ganti kerugian yang layak. Pasalnya, masyarakat yang rela menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum tentu berhak atas kompensasi yang adil. Kehilangan tanah bukan perkara sepele—pemilik tanah bisa kehilangan tempat tinggal, lahan usaha, hingga sumber penghidupan yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Dalam praktiknya, pengadaan tanah untuk PSN dan Non PSN tidak selalu berjalan mulus. Masih sering dijumpai berbagai permasalahan dan sengketa. Mulai dari pemilik lahan yang enggan melepaskan haknya, hingga nilai ganti rugi yang dianggap terlalu rendah. Kendala-kendala inilah yang kerap menjadi hambatan serius bagi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan untuk kepentingan umum.
Nah, ketika sengketa atau permasalahan hukum tersebut muncul, biasanya mengemuka istilah penyelesaian melalui mekanisme konsinyasi atau pemberian dana kerohiman. Pertanyaannya, mekanisme mana yang paling tepat jika objek tanah yang disengketakan ternyata berupa “tanah musnah”?
“Kenalan Dulu : Apa Sih yang Dimaksud Tanah Musnah?”
Sebelum ngebahas lebih jauh soal Konsinyasi dan Dana Kerohiman, ada baiknya kita pahami dulu nih apa itu Tanah Musnah. Biar nggak salah kaprah.
Pasal 1 angka 3 Perpres No. 52 Tahun 2022, menyatakan:
Tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah
Contohnya gampang banget ditemuin. Misalnya tanah milik warga di wilayah pesisir yang sekarang sudah terendam air laut akibat kenaikan muka air laut atau banjir rob, seperti yang terjadi di sekitar pembangunan Tol Semarang–Demak. Contoh lain, tanah di daerah perbukitan yang mengalami longsor, sampai bentuk dan fungsinya benar-benar berubah.
Nah, kalau sudah ditetapkan sebagai tanah musnah, maka status hak atas tanahnya otomatis hapus, baik itu tanah hak milik maupun tanah kas desa. Artinya, secara hukum hak atas tanah tersebut sudah nggak ada lagi.
Terus muncul pertanyaan penting nih: kalau tanah yang terdampak proyek pemerintah ternyata masuk kategori tanah musnah, mekanisme apa yang harus ditempuh untuk menyelesaikan pembebasan tanahnya?
Nah, di sinilah pembahasan soal Konsinyasi dan Dana Kerohiman jadi makin relevan buat dikulik lebih lanjut.
Drama Ganti Rugi Tanah & Peran Konsinyasi
Istilah Konsinyasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu Consignatie yang berarti “Penitipan uang atau barang pada Pengadilan guna pembayaran suatu utang”. Konsinyasi dalam penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah penitipan ganti rugi ke Pengadilan, yang dilakukan pemerintah lewat Tim Pelepasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T).”
Konsinyasi sendiri dalam penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu penitipan ganti rugi kepada Pengadilan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Pelepasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Regulasi tentang pengaturan konsinyasi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:
UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023:
Pasal 33: Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan bidang perbidang tanah, meliputi: (a) tanah; (b) ruang atas tanah dan bawah tanah; (c) bangunan; (d) tanaman; (e) benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau; (f) kerugian lain yang dapat dinilai.
Pasal 36 : Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c. permukiman kembali; d. kepemilikan saham; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 38 Ayat (1): Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
Pasal 38 Ayat (2) : Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
Pasal 42 Ayat (1): Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.
PP No. 19 tahun 2021 Jo. PP 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Pasal 89 Ayat (1) : Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketua Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 89 Ayat (2): Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum setelah dilakukan penetapan persetujuan penitipan oleh Pengadilan Negeri.
Permen ATR / BPN No. 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Pasal 128 Ayat (3): Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum setelah dilakukan penetapan persetujuan penitipan oleh pengadilan negeri.
PERMA No. 3 Tahun 2016 Jo. PERMA No. 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 24 Ayat (1): Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan Penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan dalam hal memenuhi satu atau lebih keadaan berikut ini:
(a) pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan Keberatan ke Pengadilan;
(b) pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(c) pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya;
(d) objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:1) sedang menjadi objek perkara di pengadilan; 2) masih dipersengketakan kepemilikannya; 3) diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; 4) menjadi jaminan di bank.
Pasal 24 Ayat (2): Bentuk Ganti Kerugian yang dapat dititipkan di Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang dalam mata uang rupiah.
PadaKonsinyasi jumlah nilai ganti kerugian yang diberikan diatur dalam pasal 111 Permen ATR / BPN No. 19 Tahun 2021, yang pada pokoknya“Besarnya nilai ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pada saat pengumuman Penetapan Lokasi dan merupakan nilai tunggal untuk bidang perbidang tanah yang sifatnya final dan mengikat yang akan menjadi dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian”. Sehingga berdasarkan Pasal 33, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo. Pasal Pasal 89 PP No. 19 tahun 2021 Jo. PP 39 Tahun 2023 Jo. Pasal 111 dan Pasal 128 Permen ATR / BPN No. 19 Tahun 2021 Jo. Pasal 24 PERMA No. 3 Tahun 2016 Jo. PERMA No. 2 Tahun 2021maka penilaian harga bidang perbidang tanah dalam konsinyasi dinilai secara penuh berdasarkan penilaian Tim Appraisal yang ditunjuk dan jika terdapat penolakan dari pemilik tanah atas bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian yang diberikan, maka mekanisme pengajuan keberatannya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dengan waktu dan tata cara yang telah ditentukan dan terhadap ganti kerugian dapat dititipkan oleh pemerintah di Pengadilan Negeri setempat. Dan Perlu diketahui bahwa sumber pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini bersumber pada APBN dana tau/ APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023.
Apa Itu Dana Kerohiman?
Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada pihak yang berhak menerima bantuan dana Kerohiman. Diatur pada Perpres No. 52 tahun 2022, yang menjelaskan dana kerohiman merupakan dana santunan yang diberikan atau ditujukan kepada pihak tanah berhak menerima bantuan dana kerohiman, dalam hal ini adalah pemegang Hak Atas Tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah yang akan digunakan dan/atau dilakukan rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah pusat/ pemerintah daerah atau pihak lain dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum. Regulasi ini baru resmi diberlakukan pada tanggal 6 April 2022, simak beberapa ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 angka ke – 9 : Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.
Pasal 4 Ayat (1) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan diselenggarakan setelah dilakukan Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pasal 4 Ayat (2) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
Pasal 4 Ayat (3) Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria:
(a) pemegang Hak Atas Tanah yang tidak memiliki hak prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
(b) dalam hal subjek merupakan perorangan, harus memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang;
(c) dalam hal subjek merupakan badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan;
(d) memiliki bukti penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.
Pasal 13 Ayat (1): Tim Terpadu menghitung besaran bantuan Dana Kerohiman berdasarkan hasil penentuan pemberian bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 13 Ayat (2): Besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: luas tanah x 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai jual objek pajak yang ditetapkan terakhir oleh instansi yang berwenang.
Pasal 13 Ayat (3): Dalam hal nilai hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), besaran bantuan Dana Kerohiman diberikan paling sedikit senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 11 Ayat (1): Apabila Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman keberatan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Tim Terpadu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman diumumkan.
Pasal 11 Ayat (7): Berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final.
Konklusi Pembayaran Dana Kerohiman Tanah Musnah
pemberian dana Kerohiman pada tanah musnah ini, pokok sengketa hanya terhadap keberatan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dan tidak terkait dengan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian sebagaimana pada Konsinyasi, besaran jumlah santunan dana kerohiman telah ditentukan dengan perhitungan: luas tanah x 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai jual objek pajak yang ditetapkan terakhir oleh instansi yang berwenang.
Dan pengajuan keberatannya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri namun cukup kepada Ketua Tim Terpadu yaitu Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota (jika ada pendelegasian dari Gubernur ke Kabupaten / Kota) dengan waktu dan tata cara yang telah ditentukan sebagaimana diatur pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 13 Perpres No. 52 tahun 2022. Dan Perlu diketahui bahwa sumber pendanaan Dana Kerohiman ini bersumber pada APBN dana atau/ APBD maupun Anggaran Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Perpres No.52 Tahun 2022.
Dana Kerohiman juga diatur dalam Permendagri Nomor 117 Tahun 2018 tentang Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk Penyediaan Tanah bagi Pembangunan Nasional dari APBD. Bedanya, di Permendagri 117/2018, dana ini diberikan untuk warga yang menguasai tanah milik pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota). Sementara di Perpres No. 52 Tahun 2022, dana Kerohiman diberikan untuk warga yang menguasai, memiliki, atau memanfaatkan tanah yang masuk kategori tanah musnah
Kalau ditarik dari sisi hukum, jelas banget kalau cara paling pas untuk menyelesaikan sengketa terkait Tanah Musnah yang terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan umum, baik proyek PSN maupun Non PSN adalah lewat mekanisme pemberian dana kerohiman. Besarannya dihitung simpel: luas tanah dikalikan 25% dari nilai jual objek pajak terakhir yang ditetapkan instansi resmi.
Refleksi Akhir!
Pengadaan tanah untuk pembangunan PSN maupun Non-PSN menuntut ketelitian dan integritas pada setiap tahapan, khususnya dalam identifikasi dan verifikasi objek tanah terdampak. Kekeliruan dalam menentukan status tanah, seperti tanah musnah yang diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi tidak hanya berisiko menimbulkan pembayaran berlebih, tetapi juga mengancam keuangan negara/daerah dan membuka celah praktik korupsi. Dengan demikian, pengelolaan pengadaan tanah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi sesuai dengan AUPB, agar tujuan pembangunan berjalan optimal tanpa menimbulkan kerugian yang tidak perlu bagi publik.
