Membedah Wajah Baru Asas Legalitas dalam KUHP Modern Indonesia

whatsapp image 2025 12 02 at 21.27.48

Mengapa Kita Harus Mengenali KUHP Baru?

Pada awal tahun 2023, bangsa Indonesia patut merasa bangga dan berbahagia atas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026 nanti. Kebanggaan ini sangat wajar, karena untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menghadirkan hukum pidana nasional yang mencerminkan jati diri bangsa, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Setelah hampir 77 tahun menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang banyak memuat nuansa kolonial serta tak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kondisi sosial Indonesia, hadirnya KUHP baru menjadi bukti kemampuan bangsa ini untuk berdiri di atas kakinya sendiri dalam membangun sistem hukum pidana yang modern, kontekstual, dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Asas Legalitas: dari Doktrin Klasik ke Pemaknaan Modern

Sebelum kita mendalami KUHP baru, penting untuk memahami dulu asas-asas yang menjadi sokoguru penyusunan KUHP ini, yaitu Asas Legalitas (Principle of Legality) dan Asas Culpabilitas. Namun, pada pembahasan kali ini kita akan fokus pada Karakteristik & Corak Asas Legalitas dalam KUHP baru, agar kita bisa melihat keunggulan-keunggulannya dibandingkan KUHP lama.

Sejarah Asas Legalitas dimulai dari seorang sarjana hukum Jerman, Paul Johan Anslem Von Feuerbach (1775–1833). Dalam bukunya Lehrbuch Des Penlichen Recht yang terbit pada tahun 1801, ia memperkenalkan adagium Latin yang hingga kini terkenal:

“Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali”

yang artinya: Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa adanya peraturan terlebih dahulu.

Prof. Moeljatno, S.H kemudian merinci adagium ini menjadi tiga prinsip penting:

  1. Tidak ada perbuatan yang bisa dihukum, kecuali sudah jelas diatur dalam undang-undang.
  2. Tidak boleh menggunakan analogiuntuk menetapkan suatu perbuatan sebagai pidana.
  3. Hukum pidana tidak berlaku surut, artinya aturan baru tidak bisa menghukum perbuatan yang terjadi sebelum undang-undang itu ada.

Dengan kata lain, asas legalitas menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi setiap orang, sehingga tidak ada yang bisa dihukum secara sewenang-wenang.

Dogmatik Asas Legalitas KUHP Lama dan KUHP Baru

Kita sering menganggap topik ini sebagai pembahasan klasik, hingga muncul pertanyaan: apakah ada perbedaan asas legalitas dalam KUHP baru dan KUHP lama?
Agar tidak menebak-nebak, yuk kita bahas bersama. Berikut penjelasan mengenai Asas Legalitas dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) dan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023):

Pasal 1 Ayat (1) KUHP lama (Wet Boek Van Strafrecht) mengatur:

Ayat (1) : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana, kecuali berdasarkan atas kekuatan ketentuan perundang – undangan  pidana yang telah ada sebelumnya.

Ayat (2) : Jika ada perubahan dalam perundang – undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan.

Pasal 1 KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) mengatur:

Ayat (1): Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang – undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Ayat (2) : Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang digunakan analogi;

Pasal 2 KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) mengatur:

Ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.

Ayat (2) : Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hak Asasi manusia , dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Ayat (3): Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan penjelasan otentik:

Ayat (1): Yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakaf adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melalrukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertr:lis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat tersebut.

Ayat (2): Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “berlaku dalam tempat hukum itu hidup” adalah berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana adat di daerah tersebut. Ayat ini mengandung pedoman dalam menetapkan hukum pidana adat yang keberlakuannya diakui oleh Undang-Undang ini.

Ayat (3): Peraturan Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Peraturan Daerah.

Transformasi Asas Legalitas dalam KUHP Baru

Karakteristik asas Legalitas yang termaktub dalam  KUHP baru yang tidak dimiliki oleh KUHP lama, antara lain:

  • Pada KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023), asas legalitas tidak bersifat mutlak. Hal ini terlihat dari Pasal 1 Ayat (3) yang secara implisit mengakui keberadaan hukum yang tidak tertulis (living law) dalam masyarakat, yang kemudian dapat dijadikan pedoman melalui Peraturan Pemerintah dan dijabarkan lebih lanjut oleh daerah dalam bentuk Peraturan Daerah. Kondisi ini mencerminkan konsep hukum responsif, di mana hukum berperan sebagai sarana yang menanggapi perubahan sosial dan aspirasi publik. Pendekatan ini sejalan dengan teori hukum responsif dari Nonet dan Selznick, serta teori hukum progresif dari Prof. Satjipto Raharjo, yang menekankan bahwa hukum harus selalu tanggap terhadap persoalan yang muncul seiring perubahan zaman. Hukum bukanlah alat yang berdiri di atas manusia, melainkan pelayan masyarakat, dan kualitas hukum diukur dari kemampuannya mengabdi pada kesejahteraan manusia melalui “ideologi hukum yang pro-keadilan dan pro-rakyat”. Dengan pendekatan ini, kritik klasik yang menyatakan “Het Recht Hinkt Achter De Feiten Aan” atau “Hukum selalu tertinggal dari fakta” dapat dijawab. Hukum kini tidak lagi kaku dan reaktif, tetapi adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
  • Pembatasan terhadap asas Legalitas atau lex temporis delicti tidak berkaitan dengan perubahan perundang-undangan  semata sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 diatas, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan.
  • Pembatasan terhadap asas Legalitas atau lex temporis delicti tidak berkaitan dengan perubahan perundang-undangan  semata sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 diatas, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan.
  • Berdasarkan Pasal 1 Ayat (4) diatas, hukum yang tidak tertulis tersebut tidak hanya berkaitan dengan situasi  dan kondisi masyarakat negara Indonesia serta kearifan lokal semata, akan tetapi juga dapat bersumber dari prinsip-prinsip umum  yang diakui oleh bangsa-bangsa beradap didunia yang berarti asas legalitas dalam KUHP baru ini juga dapat diadaptasikan dengan praktik hukum kebiasaan yang telah berlangsung dan diakui oleh masyarakat internasional.
  • Pembatasan terhadap asas Legalitas sebagaimana tercantum dalam kedua pasal tersebut telah menunjukkan secara implisit bahwa hukum pidana di Indonesia kini telah mengakui sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif yang berarti bahwa meskipun suatu perbuatan tidak memenuhi rumusan delik dalam undang-undang tertulis, namun jika perbuatan itu dianggap tercela dan bertentangan dengan keadilan serta norma – norma sosial lainnya dalam kehidupan masyarakat yang masuk dalam hukum adat (hukum yang hidup adalam masyarakat), maka perbuatan tersebut dapat dipidana dengan terlebih dahulu diatur ketentuan pidananya dalam Peraturan daerah mengenai tindak pidana adat tersebut;
  • Ketentuan pada Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (3) telah sesuai dengan hasil perdebatan dalam kongres internasional tahun 1935 di Berlin Jerman, yang saat itu membahas tentang “Ada atau tidaknya pengaruh suatu perubahan peraturan perundang-undangan terhadap putusan hakim  yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Terhadap hal tersebut, Pompe memberikan pendapat bahwa putusan hakim  yang telah berkekuatan hukum tetap hanya bisa dilawan dengan Buitengewone Rechtsmiddelen atau alat-alat hukum yang luar biasa. Sehingga atas hal tersebut maka dapat diinterpretasikan bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan terhadap putusan hakim  yang telah berkekuatan hukum tetap, maka perubahan peraturan perundang-undangan  tersebut dianggap sebagai Novum yang menjadi dasar untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Refleksi Akhir

Implementasi KUHP baru tidak akan berhasil jika hanya bergantung pada pemerintah atau aparat penegak hukum. Masyarakat perlu ikut memahami, mengkritisi, menyosialisasikan, dan mengawasi penerapannya. Dengan partisipasi bersama, hukum dapat berjalan selaras dengan perkembangan masyarakat dan menjadi landasan yang adil, pasti, bermanfaat, serta mendorong pemulihan dan pembangunan bangsa.

KUHP baru membawa misi pembaruan hukum pidana nasional: dekolonialisasi melalui rekodifikasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi aturan, serta adaptasi dan harmonisasi. Seluruh misi ini bertujuan mewujudkan hukum yang konsisten, adil, tertib, bermanfaat, dan memberi kepastian, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan negara, masyarakat, dan individu dalam bingkai NKRI.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *