Masalah yang Sering Terabaikan!
Bayangkan jika dana triliunan rupiah yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, atau irigasi justru lenyap di meja-meja gelap korupsi. Uang rakyat yang mestinya menggerakkan roda pembangunan malah masuk ke kantong segelintir orang. Inilah potret kelam yang masih menghantui sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Korupsi di sektor ini bukan hanya soal markup harga atau proyek fiktif yang dampaknya jauh lebih dalam. Ia menggerogoti fondasi ekonomi negara, melemahkan sektor riil, dan mematikan kepercayaan publik. Ibarat penyakit kronis, korupsi membuat investasi mandek, kualitas infrastruktur anjlok, dan pelaku usaha kecil sulit bersaing secara sehat
Pengadaan Barang/ Jasa: Perdata atau Pidana? Menjawab Tuduhan Kriminalisasi
Pengadaan barang/ jasa di sektor publik kerap menjadi sorotan. Tak hanya karena nilainya yang besar, tapi juga karena kerentanannya terhadap praktik korupsi. Namun, muncul satu narasi yang cukup mengganggu: “Kenapa perkara pengadaan yang jelas-jelas kontraktual diseret ke ranah pidana? Ini kan urusan perdata!”
Tidak bisa disangkal bahwa pengadaan barang/jasa memang bermula dari hubungan Kontraktual dalam hukum perdata, yaitu kontrak antara penyedia barang/jasa dan pemerintah. Ada klausul-klausul dalam kontrak yang mengatur hak dan kewajiban, dan tentu saja, ada mekanisme penyelesaian sengketa secara perdata bila salah satu pihak wanprestasi. Namun, perdata dan pidana tidak selalu eksklusif. Suatu tindakan yang terjadi dalam ruang lingkup perdata bisa saja mengandung unsur pidana jika dilakukan dengan itikad buruk dan adanya niat jahat (mens rea).
Dalam kajian ini, kita akan mengulas secara ringkas namun jelas tentang bagaimana sebuah Pengadaan barang/ jasa pemerintah menjadi sebuah tindak pidana korupsi. Biar tidak bias,Yuk simak pembahasan yuridis normative berikut!
Mengenal Apa Itu Pengadaan Barang/Jasa
Pada Pasal 1 butir 1 Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur:
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.”
Unsur Pejabat publik yang melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yaitu : Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Pejabat Pengadaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tentunya adanya unsur Penyedia barang dan jasa.
Hakikat Awal Pengadaan Barang / Jasa Adalah Hubungan Kontraktual
Hubungan antara pemerintah dan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa sejatinya merupakan sebuah hubungan kontraktual, karena didasarkan pada perjanjian hukum yang dituangkan dalam bentuk dokumen kontrak. Setelah proses pemilihan penyedia selesai, pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak pengadaan dengan penyedia dan Kontrak ini bersifat mengikat secara hukum (azas Pacta sunt servanda) yang memuat Syarat Umum Kontrak (SUK), Syarat Khusus Kontrak (SKK), Spesifikasi Teknis, dan Daftar Kuantitas dan Harga. Kedua belah pihak (pemerintah dan penyedia) memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga kedua belah pihak dapat dikenai sanksi hukum apabila tidak memenuhi isi kontrak, termasuk sanksi administratif, denda, atau bahkan pemutusan kontrak.
Hal tersebut diperkuat dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 1 butir 44 Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
- Pasal 1313 KUHPerdata mengatur Perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.
- Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian yang berbunyi Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat : Adanya kesepakatan kedua belah pihak; Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum; Adanya objek perjanjian; Adanya objek perjanjian;
Mengenal Instrumen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Instrument utama pemberantasan Korupsi di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang merupakan ratifikasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), dan khusus perkara korupsi yang menyangkut adanya kerugian keuangan negara diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, namun setelah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023, maka Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 622 huruf l KUHP 2023, sehingga Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor diganti dengan mengacu pada Pasal 603 KUHP 2023 dan Pasal 3 UU Tipikor diganti dengan mengacu pada Pasal 604 KUHP 2023.Yuk, simak bersama rumusan unsur-unsur pasalnya.
Pasal 603 KUHP 2023:
- Setiap orang ;
- Secara Melawan Hukum;
- Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi;–
- Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara.
Interpretasi:
- Subjek hukum pelaku korupsi pada pasal 2 ayat (1) ini adalah “Setiap orang” yang mengacu pada orang perseorangan (Natuurlijk Persoon) atau termasuk korporasi (Recht Persoon).
- Unsur “Secara Melawan Hukum” merupakan Melawan hukum dalam pengertian formil (formele wederechttelijkheid) yaitu jika perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan (hukum tertulis) dan hanya dapat dipandang sebagai sifat “wederechtelijk” jika perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang (P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, 1997). Namun demikian, unsur melawan hukum ini nukan merupakan inti delik (bestandeel delict) , melainkan hanya menjadi sarana bagi perbuatan yang dilarang, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Argumentasi itu merujuk pada penjelasan pasal 1 ayat (1) Sub a UU No. 3 tahun 1971 dan penjelasan umum UU Tipikor bahwa fungsi melawan hukum sebagai sarana.
- Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi. Undang-Undang tidak menjelaskan tentang apa maksud dengan memperkaya diri, oleh karenanya kita akan mengacu kepada pendapat para Ahli Hukum Pidana. Lilik Mulyadi, SH dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bhakti Cetakan ke-1 Tahun 2000 hal. 17menafsirkandengan” Suatu perbuatan dengan mana si pelaku bertambah kekayaannya oleh karena perbuatan itu, modus operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan membeli, menjual, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak serta pebuatan lainnya sehingga si pelaku jadi bertambah kekayaannya”.
- Unsur ”Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara.” Pasal 1 angka 22 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dalam penjelasan otentik Pasal 603 KUHP baru mengatur bahwa “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.”. Konklusi logis dari penjelasan pasal 603 KUHP baru ini maka kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut dipahami harus telah benar – benar sudah terjadi / nyata (actual loss) untuk dapat ditetapkan dalam tindak pidana korupsi”. Tentu dalam hal ini penghitungan actual loss kerugian Negara/ Daerah harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Frasa “lembaga negara audit keuangan” harus dimaknai secara luas, termasuk meliputi institusi yang memiliki fungsi pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, sehingga pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan oleh BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dan institusi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Akuntan Publik/Auditor tersertifikasi juga dapat melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Penafsiran tersebut tidak bisa dilepaskan dengan pengertian, konsep serta penjelasan yang relevan dalam UU Tipikor sebagai aturan yang memiliki kekhususan yang tetap berlaku dan menjadi referensi terhadap pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 603 KUHP 2023.
Pasal 604 KUHP 2023:
- Setiap orang;
- Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
- Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
- Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Interpretasi:
- Subjek hukum pelaku korupsi pada pasal 604 KUHP 2023 ini yaitu “Setiap orang”, namun memiliki pengertian yang berbeda dari pasal 603 KUHP 2023, karena pelaku korupsi dalam pasal 604 KUHP 2023 ini haruslah seseorang (Natuurlijk Persoon) yang memiliki jabatan (Ambtenaar) atau kedudukan (swasta).
- Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika Hal. 46 , mengatakan“ Menguntungkan “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran , terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya.’’
- Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika Hal. 31, berpendapat ”Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan , kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan , kesempatan atau sarana tersebut.
- Unsur Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. penjelasan unsur – unusr pasal ini mutatis mutandis sama dengan penjelasan unsur yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara pada pasal 603 KUHP 2023.
Bagaimana Pengadaan Bisa Jadi Korupsi?
Meskipun pengadaan merupakan hubungan kontraktual yang merupakan domain hukum perdata dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi, namun keadaan akan menjadi lain jika permasalahan dalam pengadaan barang/jasa itu terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum berupa manipulasi sistemik yang didasari adanya “Niat Jahat / Mens Rea” dari beberapa oknum pelaksana pengadaan baik oknum pejabat publik maupun pihak penyedia sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara/ daerah.
Contohnya begini! Sebelum dilakukannya tender telah ada kongkalikong antara oknum pejabat publik dengan oknum penyedia barang/jasa untuk pengkondisian hal-hal tertentu seperti pemalsuan dokumen, merekayasa penawaran, atau bekerjasama dengan oknum pejabat publik untuk “mengatur” pemenang tender dengan adanya kuncian spesifikasi teknis tertentu sehingga hanya penyedia tertentu yang telah diatur yang mampu memenuhinya, adanya manipulasi lelang, proses penunjukan langsung yang tidak sah maupun pengurangan volume pekerjaan, dimana maksud dan tujuan dari manipulasi sistemik ini adalah semata-mata untuk menguntungkan dan/atau memperkaya diri pribadi para oknum, orang lain maupun korporasi dan kondisi tersebut juga selalu terdapat bentuk-bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat publik, sehingga dari Niat, Proses dan Dampaknya memenuhi unsur-unsur delik korupsi dalam pasal 603 KUHP 2023 dan pasal 604 KUHP 2023. Namun tetap harusdibuktikan ya secara yuridis melalui penyelidikan dan pembuktian yang sah berdasarkan KUHAP, bukan hanya didasarkan pada asumsi semata loh!
Menarik untuk disimak pendapat Robert E. Klitgaard dalam bukunya Controlling Corruption yang berbunyi “Corruption is the misuse of public office for private gain” yang bermakna:
“Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi.”
Hal ini bukan lagi sekadar masalah kontraktual. Ini sudah menyangkut kerugian negara dan telah memenuhi unsur-unsur pidana korupsi.
“Niat jahat / Mens Rea” dari pelaku korupsi ini senantiasa selalu ada sebelum proses kontrak ditutup (Ante Factum) hingga pelaksanaan Tender (Post Factum).
Korupsi adalah extraordinary crime, kejahatan luar biasa yang tidak cukup ditangani dengan cara-cara biasa. Jalur perdata atau administrasi hanya menyelesaikan “akibat hukum”, tapi tidak menyentuh “niat jahat” pelaku korupsi.
Tentu masih ingat beberapa mega korupsi yang pernah menggemparkan dunia pengadaan barang/jasa yaitu perkara korupsi dalam kegiatan Pengadaan E-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, dengan modus operandi adanya mark-up anggaran, manipulasi/ pengaturan tender, fiktifitas kegiatan,kolusi antara konsorsium penyedia dan oknum pejabat penyelenggara.
Tidak Semua Masalah Pengadaan Barang/ Jasa Masuk Dalam Ranah Korupsi
Tidak semua permasalahan sengketa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara/ daerah selalu masuk ranah pidana korupsi karena dapat juga kerugian terjadi karena mismanagement atau force majeure atau masuk wilayah administrative sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang tidak melibatkan niat jahat. Inti utama adalah ada atau tidaknya “Niat Jahat/ Mens Rea” dari ante factum hingga post factum, selama tidak ada Mens Rea maka permasalahan yang terjadi antar para pihak dalam pengadaan barang/jasa, maka diselesaikan melalui mekanisme kontraktual. Semisal beberapa permasalahan sebagai berikut:
- Keterlambatan pengiriman barang.Kondisi saat Vendor tidak dapat mengirimkan barang sesuai jadwal kontrak karena masalah logistik atau pasokan bahan baku, sehingga berdampak pada Proyek menjadi tertunda, pelayanan publik terganggu.
- Perselisihan kontrak. Kondisi saat terjadi perbedaan interpretasi antara penyedia barang/jasa dan pengguna anggaran mengenai ruang lingkup pekerjaan, sehingga berdampak Proyek mandek atau berjalan tidak maksimal. Masalah ini sering muncul dari ketidaktepatan dalam perumusan kontrak, bukan karena niat jahat.
- Kenaikan harga ditengah kontrak. Kondisi saat pelaksanaan kontrak, harga bahan pokok naik signifikan sehingga vendor merasa merugi, yang berdampak Vendor meminta renegosiasi atau memutus kontrak. Hal ini terjadi karena faktor ekonomi eksternal, bukan karena penyalahgunaan jabatan.
Arah Pembenahan & Reformasi Pengadaan sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Kata pepatah, “Mencegah lebih baik daripada mengobati.” Yang bermakna “lebih bijak mencegah suatu masalah sejak awal daripada harus repot mengatasi akibatnya nanti.” Reformasi dan perbaikan pengadaan barang/jasa tidak cukup hanya dengan perbaikan regulasi dan sistem, justru yang lebih penting adalah:
- Peningkatan Kapasitas dan Integritas SDM Pengadaan, khususnya para PPK, Pokja, dan Auditor.
- Budaya Pelayanan Publik yang Berbasis Etika, bukan sekadar kepatuhan formal.
- Penerapan prinsip Value for Money, bukan hanya harga termurah, melainkan kualitas terbaik, tepat waktu, dan manfaat berkelanjutan.
- Kolaborasi antara Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat Sipil dalam mengawasi dan mengawal proses pengadaan secara transparan dan partisipatif.
Mana Perdata, Mana Pidana? Yuk, Buka Mata Bareng-Bareng!
Setelah kita kupas tuntas dari hulu ke hilir, bisa kita simpulkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah memang berakar dari hubungan perdata yang sah secara hukum. Tapi hati-hati! Bukan berarti semua persoalan pengadaan otomatis jadi urusan kontrak semata. Kalau di balik kontrak itu ada niat jahat, rekayasa, atau penyalahgunaan wewenang, maka urusannya naik level masuk ke ranah pidana korupsi, tanpa mengesampingkan sedikitpun azas ultimum remedium.
Bayangkan, ketika satu pihak dengan sengaja memanipulasi proses tender, mengatur pemenang, atau mengurangi kualitas dan volume barang, itu bukan cuma soal wanprestasi—itu sudah merugikan negara. Dan ketika Mens Rea itu terbukti, maka jelas: penyelesaiannya tidak cukup lewat jalur perdata atau administratif saja, tapi harus melalui hukum pidana.
Tapi tenang dulu! Tidak semua masalah dalam pengadaan harus buru-buru dilabeli “korupsi”. Selama tidak ada motif jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka penyelesaiannya cukup lewat mekanisme perdata yang adil dan transparan.
Ingat baik-baik, “Niat jahatlah yang memisahkan perkara perdata biasa dari kejahatan luar biasa.”
Maka dari itu, jangan sampai kita terjebak dalam narasi bahwa semua masalah pengadaan itu dikriminalisasi. Hukum pidana bukan untuk menghukum kontraktor yang salah kirim barang, tapi untuk membongkar mereka yang sengaja menggarong uang negara. Yuk, dukung upaya pemberantasan korupsi dengan tetap berpikir jernih dan objektif!
