TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA  TANAH BANTARAN SUNGAI

whatsapp image 2025 12 05 at 12.00.04

Fenomena Banjir dan Konflik Ruang Hidup di Bantaran Sungai

Saat ini, kita semua semakin akrab dengan pemberitaan tentang banjir yang kian sering melanda kota-kota maupun daerah berpenduduk padat. Fenomena ini tak lepas dari pesatnya pembangunan permukiman, baik permanen maupun semi permanen yang merambah tanah bantaran sungai. Kondisi tersebut menjadi salah satu penghambat utama pelaksanaan program pemerintah dalam penanggulangan dan pencegahan banjir, termasuk kegiatan normalisasi sungai dan pembangunan proyek-proyek pengendalian banjir.

Permasalahannya tidak sederhana. Upaya normalisasi sungai dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir kerap tersendat karena persoalan pembebasan lahan bantaran sungai yang diklaim sebagai milik masyarakat. Berdasarkan klaim itulah banyak warga kemudian membangun hunian di kawasan tersebut. Situasi ini sering berujung pada sengketa pertanahan (land dispute) yang semakin memperumit proses penanganan banjir.

Jika kita menyikapi persoalan ini secara komprehensif, muncul satu pertanyaan penting:
Apakah tanah bantaran sungai boleh dimiliki oleh perorangan untuk dijadikan tempat tinggal?

Bantaran Sungai Ruang yang Harusnya Steril dari Bangunan

Sebelum membahas lebih jauh persoalan hukum di atas, penting bagi kita untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “bantaran sungai.” Istilah ini telah dijelaskan dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang memberikan beberapa ketentuan yuridis sebagai berikut:

Pasal 1 angka 8: Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai.

Pasal 5 Ayat (1): Sungai terdiri atas: a. palung sungai; dan b. sempadan sungai.

Pasal 7 : dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk mengendalikan banjir, ruang antara tepi palung sungai dan tepi dalam kaki tanggul merupakan bantaran sungai.”

Konklusi logisnya maka bantaran sungai adalah ruang yang terletak di antara tepi palung sungai dan kaki tanggul bagian dalam, yang memanjang di sisi kiri dan/atau kanan palung sungai. Ruang ini bukan hanya menjadi bagian penting dalam pembentukan ruang sungai, tetapi juga secara hukum termasuk dalam Sempadan Sungai yang memiliki fungsi perlindungan dan pengendalian terhadap aktivitas di sekitar aliran sungai.

Mengenal Sempadan Sungai sebagai Ruang Perlindungan Negara

Bantaran sungai merupakan bagian dari sempadan sungai. Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan sempadan sungai? Untuk itu, perhatikan beberapa ketentuan berikut :

UU RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 1 angka 1 : “Sumber daya air adalah air, sumber air dan daya air yang terkandung didalamnya.” Bahwa butir ke- 6 juga mengatur bahwa “Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.”

Pasal 1 angka 11: “Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/ atau pulau – pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu ) km2..” Sehingga berdasarkan ketentuan yang dimaksud secara yuridis wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dan termasuk didalamnya tanah di sempadan sungai.

Pasal 5: Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 7 : Sumber daya air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat atau badan usaha.

Tanah pada garis sempadan sungai yang terletak di sisi kiri dan sisi kanan palung sungai merupakan batas perlindungan sungai dan Penetapan garis sempadan sungai dilakukan oleh Bupati / walikota untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten / kota dan tanah pada garis sempadan tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat atau badan usaha karena dikuasai oleh negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 Angka 1 dan 10, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 13 Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 dan Pasal 1 angka 1 dan 11, Pasal 5 dan pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023.

Jika Garis Sempadan Belum Ditetapkan: Apakah Ada Kekosongan Hukum?

Letak lahan dan bangunan permanen maupun semi permanen yang didirikan di tanah-tanah bantaran sungai secara yuridis telah masuk dalam wilayah garis sempadan sungai sesuai ketentuan pasal 1 Angka 1 dan 10, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 13 Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 dan Pasal 1 angka 1 dan 11, Pasal 5 dan pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023. Lantas bagaimana jika Penetapan garis sempadan sungai belum ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota setempat?? Apakah akan berakibat hukum tanah bantaran tersebut secara sendirinya akan terkualifikasi bukan sebagai tanah sempadan??

Meskipun garis sempadan sungai belum ditetapkan dengan penetapan Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota bukan berarti terdapat adanya kekosongan norma hukum (wet vacuum) terhadap legalitas garis sempadan sungai tersebut, karena dalam hal ini masih terdapat pengaturan khusus (Lex specialis) terhadap garis sempadan sungai yaitu semua regulasi – regulasi sebagaimana termuat dalam Pasal 1 Angka 10, Pasal 5 dan Pasal 6 Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, sehingga lahan dan bangunan masyarakat yang  terdampak pada program penanggulangan banjir berupa normalisasi sungai dan pembangunan proyek pemerintah guna penanggulangan banjir terkait dengan pembebasan lahan dan bangunan yang telah berdiri di bantaran sungai tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum dengan adanya pembayaran ganti rugi terhadap lahan dan bangunannyasebagaimana diatur padaUU Nomor 2 Tahun 2012 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 19 Tahun 2021 Jo. PP Nomor 39 tahun 2023, karena lokasi bantaran sungai merupakan tanah sempadan sungai yang tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat atau badan usaha karena dikuasai oleh negara, sebagaimana ketentuan pasal 1 Angka 1 dan 10, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 13 Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 dan Pasal 1 angka 1 dan 11, Pasal 5 dan pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023. Sehingga secara hukum sangat jelas bahwa pendirian bangunan dalam bentuk apapun di tanah bantaran sungai oleh masyarakat tidak dapat dibenarkan, karena wilayah bantaran sungai adalah tanah negara.

Santunan sebagai Perlindungan Sosial bagi Warga Terdampak Normalisasi Sungai

Sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat, terhadap tanah dan bangunan milik warga masyarakat yang telah berdiri di tanah bantaran sungai yang telah lama dan turun temurun dapat diberikan santunan oleh Pemerintah Daerah setempat yang besarannya ditetapkan oleh pimpinan daerah (Gubernur, Bupati/walikota) atas rekomendasi dari tim terpadu daerah, dimana pelaksanaan pemberian santunan berpedoman pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 jo. Permendagri Nomor 117 Tahun 2018 tentang Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional yang bersumber dari APBD. Yuk kita simak regulasinya sebagai berikut:  

Pasal 1 angka 3: definisi Pemberian Santunan adalah pemberian uang kepada masyarakat yang terkena dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional.

Pasal 4 Ayat (3): Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan: (a) biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah;  (b) mobilisasi; (c) sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau (d) tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.

Pasal 6 : mengatur ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendanaan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  2. Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk: (a.) penyusunan dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; (b.) pelaksanaan tugas tim terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; dan; (c.) pembayaran santunan bagi Masyarakat.

Salus Populi Suprema Lex Esto: Keselamatan Rakyat sebagai Hukum Tertinggi

“Banjir yang terus melanda kota maupun daerah kabupaten sebenarnya bukan sekadar musibah musiman, tapi alarm keras bahwa ini adalah masalah kita bersama. Dampaknya jelas terasa: aktivitas terhenti, ekonomi melemah, pembangunan tersendat. Karena itu, penanganannya harus terencana, sistematis, dan melibatkan berbagai lembaga lintas sektor.

Yang paling penting, kita perlu aksi nyata untuk meningkatkan awareness dan kepatuhan hukum masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di bantaran sungai. Sosialisasi dan edukasi dari para stakeholder harus dilakukan secara terus-menerus supaya fungsi bantaran sungai sebagai jalur hijau dapat kembali, dan area tersebut tetap steril dari bangunan dalam bentuk apa pun. Semua upaya ini pada akhirnya bermuara pada satu prinsip: “Salus Populi Suprema Lex Esto”Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *